Platform terintegrasi antara desa dan kecamatan. Warga cukup datang sekali — surat desa disiapkan secara digital, layanan kecamatan langsung diproses.
Proses sederhana antara warga, desa, dan kecamatan dalam satu sistem digital.
Warga datang ke kantor desa atau mengajukan secara online
Operator desa login dan menerbitkan surat pengantar resmi
Surat digital langsung diteruskan ke sistem kecamatan
Petugas kecamatan verifikasi dan memproses layanan
Dokumen jadi diterima warga dalam waktu singkat
Seluruh wilayah telah terintegrasi dalam sistem pelayanan digital.
Layanan berikut memerlukan surat pengantar dari desa sebagai syarat kelengkapan.
Pembuatan KTP baru, perubahan data, dan perpindahan domisili antar kecamatan.
Pengesahan pernikahan yang membutuhkan surat keterangan status dari desa asal.
Keterangan ekonomi untuk bantuan sosial, beasiswa, dan keringanan biaya.
Surat keterangan domisili usaha bagi UMKM yang beroperasi di wilayah kecamatan.
Surat keterangan kelahiran warga dari desa untuk keperluan administrasi.
Surat keterangan kematian warga dari desa untuk keperluan administrasi.
Rekomendasi dari kecamatan untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan.
Pengesahan salinan dokumen resmi yang memerlukan verifikasi asal-usul warga.
Penerbitan Surat Dispensasi Nikah dari Camat.
Pelayanan pengantar dan penerbitan berkas permohonan baru SPPT PBB-P2 untuk diajukan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar.
Warga cukup mengisi formulir online. Tidak perlu daftar atau login. Dapatkan nomor tiket untuk melacak status kapan saja.